Pelanggaran izin maskapai penerbangan : Dampak, Penyebab dan Pembenahannya

06.02 0 Comments

Kasus kecelakaan pesawat lagi-lagi terjadi di Indonesia, dan hal ini tentu saja menimbulkan luka yang dalam kepada keluarga korban yang ditinggal. Bukan hanya itu, kasus kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, seakan membuka kebobrokan manajemen penerbangan di Indonesia.
Penyebab tentang jatuhnya pesawat AirAsia sangat beragam. Bisa saja terjadi akibat karena problem teknis pesawat itu sendiri, fenomena cuaca yang tiba-tiba berubah, sabotase. Dan kasus yang terungkap hingga sekarang, Rabu 14 Januari 2015, bahwa penerbangan tersebut rupanya tidak berizin. Tentunya penyebab terjadinya kecelakaan itu bukanlah faktor tunggal dalam terjadinya kecelakaan tersebut.

Polri pun menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dari sejumlah pihak yang terkait. Kepala Otoritas Banda Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi mengatakan, seluruh penerbangan, baik domestik ataupun internasional, harus memiliki izin terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Izin terbang ini berisi kapan saja suatu pesawat diperbolehkan mengudara.
"AirAsia itu tidak mengajukan perubahan izin terbang dari hari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara. Oleh sebab itu, status penerbangannya ilegal," ujar Praminto kepadaKompas.com di area Crisis Center AirAsia, kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1/2014).
Diketahui, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura berangkat pada Minggu, 28 Desember 2014. Pada pukul 07.55 WIB, pesawat berpenumpang 162 orang itu hilang kontak dari menara Air Traffic Control (ATC). Praminto menambahkan bahwa penerbangan itu bukanlah penerbangan tambahan, melainkan penerbangan reguler.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata membenarkan hal itu. Informasi dari Dirjen Perhubungan Udara, AirAsia hanya memperoleh izin terbang pada hari Senin, Selasa, Jumat dan Sabtu. Namun, realisasinya Senin, Selasa, Jumat dan Minggu. Perubahan waktu ini tidak didahului dengan pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
Barata mengatakan bahwa pesawat rute luar negeri juga mesti mendapat izin terbang dari negara tujuan. Barata pun menyayangkan pihak AirAsia. Sebab, pemerintah Singapura menyebutkan bahwa AirAsia tidak melanggar izin terbang di sana lantaran maskapai yang terkenal dengan penerbangan murah itu telah mengantongi izin terbang pada Senin, Selasa, Jumat dan Minggu.
"Semestinya AirAsia kembali ke Kemenhub, bilang, eh, tolong dong ubah jam terbang saya jadi Senin, Selasa, Jumat dan Minggu. Tapi ini tidak dilakukan mereka," ujar Barata.
Soal pengawasan pelaksanaan izin terbang itu sendiri, lanjut Barata, dilakukan oleh sejumlah pihak, yakni Angkasa Pura I, Air Navigation dan otoritas bandara. Dirjen Perhubungan Udara mengirimkan tembusan izin terbang maskapai penerbangan ke sejumlah pihak itu.
"Ilustrasinya begini, kami kirim tembusan itu tidak hanya satu lembar, tapi satu bundel. Nah sekarang mereka perhatikan itu satu per satu enggak? Ini hanya kemungkinan di mana terjadi kealpaan ya," ujar Barata.
Barata mengatakan, Kemenhub tengah mengevaluasi manajemen izin terbang suatu maskapai penerbangan. Jika benar kealpaan terjadi saat pemberian tembusan izin terbang dari Kemenhub kepada para pengawas, Barata meyakinkan bakal mengubah mekanismenya menjadi lebih efektif dan efisien.
Informasi yang didapatkan Kompas.com, AirAsia mulai terbang pada hari Minggu sejak akhir bulan Oktober 2014. Otoritas bandara dan Air Navigation mengetahui aktivitas itu, namun tak ada penindakan atas hal tersebut.

POLISI TELUSURI SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB

Polri mencium dugaan pelanggaran. Beberapa hari setelah hilangnya pesawat itu, Polri telah menurunkan tim penyidik untuk turut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia itu. Penyidik tersebut masuk ke dalam bagian dari penyidik KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
"Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan kecelakaan, di situlah kita akan ketahui siapa yang bertanggungjawab atas kecelakaan itu," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di kompleks Mapolda Jatim Senin siang.
"Kalau memang pihak korporasi (AirAsia) yang bersalah, ya kami terapkan dengan Undang-Undang Penerbangan. Adakah pasal-pasal yang dilanggar dalam UU itu," lanjut dia.
Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin memastikan, pihaknya kooperatif jika Polri hendak menelusuri dugaan pelanggaran UU Penerbangan yang dilakukan korporasinya."Iya, iya, pasti kooperatif," ujar Ahmad di lokasi yang sama, Senin siang.

DAMPAK PELANGGARAN MELAKUKAN PENERBANGAN DILUAR JADWAL PENERBANGAN.
Dampak yang ditimbulkan begitu banyak, yang paling merasakan dampaknya adalah keluarga korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501. Dampak lain yang dirasakan adalah bagi maskapai penerbangan AirAsia itu sendiri.
1.Penumpang terancam tinggalkan maskapai AirAsia
2.Kinerja maskapai penerbangan AirAsia kemungkinan akan diawasi ketat oleh Pemerintah
3.Saham perusahaan jatuh hingga 11%
4.Penilaian masyarakat luas akan bobroknya sistem manajemen penerbangan di Indonesia

PENYEBAB
1.Kurang ketatnya pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan
2.Kurang tegasnya sanksi yang diberikan terhadap maskapai-maskapai penerbangan yang melanggar izin penerbangan.
3.Kurangnya komunikasi terhadap dua negara yang memberikan izin terbang

HAL-HAL YANG HARUS DIBENAHI
1.Memberikan sanksi yang tegas terhadap maskapai yang melakukan pelanggaran
2.Melakukan pembekuan rute penerbangan yang melanggar izin
3.Pemerintah harus lebih profesionalisme dalam memberikan layanan transportasi di darat, laut dan udara
4.Pemerintah juga harus membuat standardidasi kualitas layanan penerbangan mulai dari armada, awak transportasi, fasilitasi pelanggan dan prosedur-prosedur kelayakan jalan pesawat terbang.


Refrensi : 

0 komentar: